hasil panen dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai
REPUBLIKACO.ID, 1. Zakat PerdaganganSetiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.2. Zakat pertanian dan buah-buahanHasil pertanian dan panen buah-buahan juga
ColorfulGermany Forum - Mitgliedsprofil > Profil Seite. Benutzer: Inilah Syarat Wajib Zakat Mal, Nisab, Dan Hukum Bayar Online, Titel: New Member, Über: Inilah Syarat Wajib Zakat Mal, Nisab, dan Hukum Bayar Online Mal merupakan bhs Arab yang artinya harta. Zakat mal merup
2410.2018 Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama terjawab Hasil panen dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai Iklan Jawaban 3.0 /5 25 wwwhendrasetyawan952 Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian. Kadarnya 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% jika dengan perairan alami dan tidak mengeluarkan biaya. berapa wasaq 5 wasaq
6 Pemanenan Pemanenan kubis bunga dilakukan pada saat massa bunga (curd) mencapai ukuran maksimal dan telah padat (kompak), tetapi kuncup bunganya belum mekar. Umur panen sangat bervariasi tergantung pada varietas atau cultivar yang ditanam. Pemanenan pokok kubis bunga dilakukan pada saat tanaman berumur ± 65 - 70 HST.
Dalamkitab al-Kharraj (hlm. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Setelah itu kemudian dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, bagi petani yang tidak hanya mengeluarkan biaya air, tapi juga mengeluarkan biaya-biaya yang
hình ảnh quần rách mông hài hước. Oleh Dian Ekawati 4/30/2021, 75913 AM Artikel Zakat Pertanian adalah zakat yang dikeluarkan setelah panen dari hasil pertanian jika telah mencapai nishab. Landasannya ada pada Al-Quran Surat Al-An’am ayat 141, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya zakatnya di hari memetiknya.” Nishab zakat pertanian sebesar 652,8 Kg gabah atau 520 Kg untuk hasil panen berupa makanan pokok. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut. Besaran zakat pertanian ada dua, yaitu Pertama, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakat yang dikeluarkan 10% dari hasil panen. Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 10% Kedua, jika diairi dengan cara disiram dengan menggunakan alat atau irigasi maka besar zakat yang dikeluarkan 5% dari hasil panen. Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 5% Yuk, segerakan tunaikan zakat mu sahabat. Klik Transfer Zakat BCA 094 301 6001 Bank Syariah Indonesia BSI 701 551824 8 Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555 Related Posts
1. Tentang Zakat Hasil Panen Pertanian2. Syarat Zakat Hasil Panen Pertanian3. Nisab Zakat Pertanian4. Masa Zakat Pertanian Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai petani. Oleh karena itu, setiap pemilik lahan pertanian diharapkan mengetahui dan paham cara menentukan cara menentukan zakat pertanian. Hasil pertanian yang harus keluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok seperti jagung, beras, kurma, dan gandum yang biasa disebut dengan zakat hasil pertanian buah, panen, atau sayuran. Baca Juga ZAKAT SEWA LAHAN PERTANIAN Menurut pendapat ulama saat ini, hasil pertanian yang wajib dizakati bukan hanya tanaman pokok, tetapi juga hasil sayur-sayuran seperti cabe, kentang, kubis, tanaman bunga, buah-buahan, dan lain-lain. Cara menghitung jumlah yang akan dikeluarkan zakat dari tanaman tersebut adalah disamakan dengan nisab zakat pertanian makanan pokok dan harga makanan pokok yang dipakai masyarakat setempat. 2. Syarat Zakat Hasil Panen Pertanian Syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan zakat pertanian adalah sebagai berikut Hasil pertanian dimiliki sendiri. Artinya, yang berhak mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap sawah. Masyarakat Indonesia mengenal dua jenis pengelola sawah, yaitu pemilik sawah dan orang yang bekerja merawat tanaman di sawah. Pemilik sawah tuan tanah tersebutlah yang harus berzakat hasil pertanian. Telah mencapai nisab yang telah ditentukan. Nisab zakat pertanian dari sawah yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah minimal 653 kg. Bila hasil pertanian tersebut berupa buah, sayuran, dan bunga, maka seluruh kekayaan hasil pertanian diubah ke nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat. 3. Nisab Zakat Pertanian Lalu, berapakah jumlah zakat yang harus dikeluarkan petani? Menurut sumber pengairan yang dipakai untuk mengerjakan sawah, jumlah zakat pertanian dibagi menjadi dua. Pertanian yang menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air sebagai sumber pengairan. Jika sawah yang dikelola adalah sawah tadah hujan dan jenis pengairan lain yang tidak perlu membeli air, maka besar zakat pertanian adalah sebesar 10 persen dari seluruh hasil panen. Pertanian yang mengharuskan membeli air irigasi supaya sawah mereka dapat tumbuh. Untuk pertanian jenis ini jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 5 persen dari seluruh hasil panen. Jumlah 5 persen lainnya diasumsikan sebagai biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain. Baca Juga NISAB DAN KADAR ZAKAT Nisab dan kadar zakat pertanian selengkapnya ada di pembahasan video ini. Yuk, hanya butuh waktu 2 menit untuk paham sepenuhnya tentang zakat pertanian. Ditonton hingga selesai, ya! Pada saat ini sangat jarang kita temukan sawah yang benar-benar tadah hujan maupun sawah irigasi. Bagaimana bila sawah dikelola menggunakan kedua cara pengairan, yaitu air hujan dan air irigasi? Jika kita mengacu kepada pendapat Imam Az-Zarkawi, maka besar zakat hasil pertanian sawah jenis ini adalah 7,5%. Besar prosentase 7,5 adalah nilai tengah dari 5 persen dan 10 persen. 4. Masa Zakat Pertanian Untuk mengeluarkan zakat pertanian tidak perlu menunggu masa kepemilikan selama satu tahun. Jadi, hasil pertanian wajib dizakati adalah ketika tiba masa panen. Namun ada sebagian orang yang lebih suka berzakat maal pada bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah. Hal tersebut tidak masalah asalkan masih dalam satu tahun masa panen karena kalau sudah lewat tahun berikutnya maka dikhawatirkan petani sudah lupa untuk menunaikan zakat hasil pertanian. baca juga CARA MENGHITUNG ZAKAT PERKEBUNAN KELAPA SAWIT Semoga informasi tentang zakat hasil pertanian ini bisa berguna untuk Anda. Ingin berzakat dengan lembaga zakat terpercaya? Mari berzakat di Dompet Dhuafa, mudah dan amanah!
Zakat Hasil Pertanian Wajib Dikeluarkan Jika Mencapai Nishab – Pembaca yang kami banggakan Semoha Allah Ta’ala merahmati kita semua, Aamiin. Pada halaman ini kami In Syaa Allah akan memberikan materi tentang Zakat Pertanian. Yakni zakat hasil pertanian yang akan kami sampaikan sesuai yang diterangkan dalm fiqih. Dari hasil pertanian kita wajib mengeluarkan zakatnya jika hasil tersebut sudah mencapai batas nishab. Tapi yang pasti ada ketentuan perhitungannya, tidak asal dikeluarkan meski sudah sampai ukuran sama dengan nishabnya. Dalam hal ini yakni hasil pertanian yang dimaksud ialah hasil dari tanaman yang dijadikan makanan pokok. Yang pasti kalau di Indonesia adalh Padi yang ditanam oleh para petani. Untuk lebi terangnya mari kit abaca selengkapnya uraian di bawah ini. Zakat Hasil Pertanian Hasil pertanian yang dikeluarkan zakatnya ini adalha hasil perrtanian dari makanan pokok. Pada umumnyu makana pokok kit di Indonesia ini ialah beras. Maka yang dimaksudkan zur’ atau pertanian di sini adalh padi, baik padi sawa mau0pun padi lading. Namun demikian juga boleh jadi mereka makanan pokoknya dari jagung, maka hasil pertanian yang mesti dikeluarkan zakatnya adalh hasil dari pertanian jagung. Adpun beberapa makanan pokok di antaranya sebagaimana diterangkan dalam fiqih yang teks aslinnya sebagaiberikut; Pengertian Zuru’ Pertanian Tertulis dalam pan fiqih sebagai berikut; وَأَمَّا الزًّرُوْعُ وَأَرَادَ الْمُصَنِفُ بِهَا الْمُقَتَاتَ مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيْرٍ وَعَدَسٍ وَأَرَزٍ، وَكَذَا مَا يُقْتَاتُ اِخْتِيَاراً كَذُرَّةٍ وَحُمَصٍ فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْهَا بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَزْرَعُهُ أَيْ يَسْتَنْبِتُهُ الْآَدَمِيُّوْنَ فَإِنْ نَبَتَ بِنَفْسِهِ بِحَمْلِ مَاءٍ أَوْ هَوَاءٍ فَلَا زَكَاةَ فِيْهِ وَأَنْ يَكُوْنَ قُوَّتاً مُدَخِّراً وَسَبَقَ قَرِيْباً بَيَانُ الْمُقَتَاتِ، وَخَرَجَ بِالْقُوَّتِ مَا لَا يُقْتَاتُ مِنَ الْأَبْزَارِ نَحْوِ الْكَمُوْنِ وَأَنْ يَكُوْنَ نِصَاباً وَهُوَ خَمْسَةُ أَوْسُقٍ لَا قَشْرَ عَلَيْهَا وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ أَنْ يَكُوْنَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ بِإِسْقَاطِ نِصَابٍ Artinya; Adapun zuru’, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan tiga syarat. Yang dikehendaki oleh mushannif dengan zuru’ adalah bahan makanan pokok, yaitu seperti gandum putih, gandum merah, kedelai, dan beras, begitu juga bahan makanan pokok dalam keadaan normal seperti jagung dan kacang. Maka wajib mengeluarkan zakat tanam-tanaman dengan tiga syarat; 3 Syarat Wajibnya Zakat Pertanian Syarat tersebut yaitu; Hasil pertanian tersebut termasuk tanaman yang ditanam oleh anak Adam. Jika tumbuh dengan sendirinya sebab terbawa air atau angin, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Dari hasil tersebut termasuk bahan makanan yang kuat disimpan. Baru saja telah dijelaskan pengertian “bahan makananan pokok”. Dengan bahasa “bahan makanan penguat badan”, mengecualikan hasil pertanian yang tidak dibuat bahan makanan penguat badan, yaitu berupa tanaman bumbu seperti tanaman al kammun bumbu-bumbuan. Harus mencapai satu nishab, yaitu lima wasaq yang tidak berkulit. Di dalam sebagian keterangan menggunakan bahasa ”harus mencapai lima wasaq” dengan tidak menyertakan lafadz “nishab”. Nishab Pertanian Dan Buah-Buahan Hasil pertanian belum wajib dikeluarkan zakatnya jika belum memenuhi beberapa syart sebagaiman telah disebutkan di atas. Dan yang tidak kalah perlunya kita ketahui dulu ukuran nishabnya. Diterangkan dalm pan giqh seperti dalam fathul qorib sebagai berikut; وَنِصَابُ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ خَمْسَةُ أَوْسُقٍ مِنَ الْوَسْقِ مَصْدَرٌ بِمَعْنَى الْجَمْعِ، لِأَنَّ الْوَسْقَ يَجْمَعُ الصِّيْعَانَ وَهِيَ أَيْ الْخَمْسَةُ أَوْسُقٍ أَلْفُ وَسِتُمِائَةِ رِطْلٍ بِالْعِرَاقِيِّ وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ بِالْبَغْدَادِيِّ وَمَا زَادَ فَبِحِسَابِهِ وَرِطْلُ بَغْدَادٍ عِنْدَ النَّوَوِيِّ مِائَةُ وَثَمَانِيَةُ وَعِشْرُوْنَ دِرْهَماً وَأَرْبَعَةُ أَسْبَاعِ دِرْهَمٍ Adpun nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah lima wasaq. Kata “Ausaq” adalah dari lafadz wasaq yang merupakan masdar yang bermakna mengumpulkan, karena sesungguhnya wasaq mengumpulkan beberapa sho’. Lima wasaq adalah seribu enam ratus kati negara Iraq. Di dalam sebagian tulisan menggunakan bahasa “negara Bagdad”. Dan untuk lebihan dari kadar tersebut disesuaikan dengan hitungannya. Adpun Satu kati negara Baghdad, menurut imam an Nawawi, adalah seratus dua puluh dirham lebih empat sepertujuh dirham. Ukuran wasaq Barangkali kita ada yang belum seberapa mengerti berapa sih satu wasaq itu?. Dan kemudia berapa kg kah sebanyan lima wasaq itu?. Saudarku para pembaca yang kami kagumi, Sebatas yang kami dapat dari para guru mengenai ukuran nishabnya pertanian yakni makanan pokok atau lebih mudahnya kita sebut saja misalnya padi. Umumnya mereka kalau sudah mencapai hasilnya 10 kwintal padi kering maka dikatakan sudah nishab dan wajib zakat. Sedangkan dalam fiqih disebut 5 wasaq itu sudah wajib zakat. Pengertian 5 wasaq di sini adalah 5 wasaq yang sudah jadi beras. Maka kalau 10 kwintal itu jika digiling menjadi beras dapat apa tiadak 5 wasaq?. Kami membaca dalam kitab at-Tadzhib halaman 98 sebagai berikut; زَادَ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْوَسْقُ سِتُّوْنَ صَاعًا Artinya ; Ibnu Hhibbab menambhkan bahwa satu wasaq itu sama dengan enam puluh sho’. Sekarang kita kalikan pada ukura kg, Kalau 1 sho’ sama dengan2,4 kg, maka 60 x 2,4 kg = 144 kg. Kemudian kita kalikan 5 wasaq, berarti 144 kg kali 5 sama dengan 720 kg. Artinya jika hasil padinya sudah mencapai 720 kg beras maka wajib zakat. Sekarang kalau kita kalikan 1 sho’nya 2,5 kg berati 60 kali 2,5 kg kali 5 sama dengan 750 kg beras. Sedangka menurt yang disampaikan Doktor Mushthofa Dib Al-Bugho dalam kitabnya sebagai berikut; وتساي الآن بالوزن ٧١٥ كيلو غراما تقريبا Artinya; 5 wasaq itu kalau sekarang ini sama dengan timbangan 715 kg kurang lebihnya. Alhasil hitungan wasaq dengan kg; Dengan demikian mari kita cek; Kalau padi kering 1 kwintal kemudian digiling menjadi beras 72 kg, berarti 10 kwintal padi itu sudah nishab jika 1 sho’ sama dengan 2,4 kg. Atau kalau padi kering 1 kwintal kemudian digiling kemudia menjadi beras mencapai 75 kg, berarti 10 kwintal padi itu sudah nishab jika 1 sho’ sama dengan 2,5 kg.. Atau langsung saja pada yketerangan yang disampaiakan oleh Doktor Mushthofa Dib Al-Bugho yaitu 715 kg beras itu sudah nishab. Nilai Zakat Pertanian Dan Buah-Buahan Adapun nilai zakat pertanian sebagimana diterangkan dalam fiqih adalah sebagai berikut; وَفِيْهَا أَيْ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ إِنْ سُقِيَتْ بِمَاءِ السَّمَاءِ وَهُوَ الْمَطَرُ وَنَحْوُهُ كَالثَّلْجِ أَوْ السَّيْحِ وَهُوَ الْمَاءُ الْجَارِي عَلَى الْأَرْضِ بِسَبَبِ سَدِّ النَّهْرِ، فَيَصْعُدُ الْمَاءُ عَلَى وَجْهِ اْلأَرْضِ فَيَسْقِيْهَا الْعُشُرُ وَإِنْ سُقِيَتْ بِدَوْلَابٍ بِضَمِّ الدَّالِ وَفَتْحِهَا مَا يُدِيْرُهُ الْحِيْوَانُ أَوْ سُقِيَتْ بِ نَضْحٍ مِنْ نَّهْرٍ أَوْ بِئْرٍ بِحِيْوَانٍ كَبَعِيْرٍ أَوْ بَقَرَةٍ نِصْفُ الْعُشُرِ وَفِيْمَا سُقِيَ بِمَاءِ السَّمَاءِ وَالدَّوْلَابِ مَثَلاً سَوَاءٌ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِ الْعُشُرِ Di dalam hasil pertanian dan buah-buahan, wajib mengeluarkan zakat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan, jika diairi dengan air langit, yaitu air hujan dan sesamanya seperti air salju, atau dengan air banjir, yaitu air yang mengalir di atas permukaan bumi sebab sungai penuh dan tidak muat sehingga air naik ke permukaan hingga mengairi tanaman tersebut. Jika diairi dengan daulab, dengan terbaca dlammah dan fathah huruf dalnya, yaitu alat yang diputar-putar oleh binatang, atau diairi dengan menimba air dari sungai atau sumur dengan menggunakan binatang seperti onta atau sapi, maka wajib mengeluarkan zakat setengah sepersepuluh dari jumlah keseluruhan. Dan di dalam hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan air hujan dan daulab semisal dengan kadar waktu yang sama, maka wajib mengeluarkan zakat tiga seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan. Keterangan persentase zakat; Dari uraian di atas menurut yang dapat kami fahami adalah sebagai berikut; Jika tanaman padi tersebut itu ditanam di sawah tadah hujan tanpa memerlukan biaya lagui untuk mengairi air. Atau tanaman padi di ladang pada musim padi yang tidak membutuhkan biaya untuk menyiraminya. Maka zakatnya 10% dari hasil tanamannya. Apabila tanaman padinya itu diari dengan menggunakan biaya seperti irigasi, menimba air atau membutuhkan tenaga dengan cara apapun demi tecukupnya kebutuhan tanaman tersebut, maka zakatanya hanya 5 % dari hasilnya. Dan bila separonya diairi dengan tadah hujan sedangka yang separonya lagi dengan nagngsu, atau menimba air atau mengupahkan, maka zakatnya 75 % dari hasilnya. Zakat Hasil Pertanian Demikian uraian materi tentang; Zakat Hasil Pertanian Wajib Dikeluarkan Jika Mencapai Nishab – Mudah mudahan materi ini dapat meberikan manfaat dari inti uraian tersebut. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.
Seseorang bila memiliki binatang ternak, baik unta, sapi, atau kambing, mempunyai kemungkinan untuk kena wajib zakat. Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nishab atau batas minumum wajib zakat. Berikut adalah daftar nishab masing-masing binatang ternak dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti juga Syarat dan Jenis Zakat Binatang Ternak1. Nishab dan Ukuran Zakat Unta No. Nishab Zakat Yang Wajib Dikeluarkan 1. 5 ekor 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun 2. 10 ekor 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun 3. 15 ekor 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun 4. 20 ekor 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun 5. 25 ekor 1 ekor onta betina umur 1 tahun 6. 36 ekor 1 ekor onta betina umur 2 tahun 7. 46 ekor 1 ekor onta betina umur 3 tahun 8. 61 ekor 1 ekor onta betina umur 4 tahun 9. 76 ekor 2 ekor onta betina umur 2 tahun 10. 91 ekor 2 ekor onta betina umur 3 tahun 11. 121 ekor 3 ekor onta betina umur 2 tahun Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-1032. Nishab dan Ukuran Zakat Sapi No. Nishab Zakat Yang Wajib Dikeluarkan 1. 30 ekor 1 ekor sapi umur 1 tahun 2. 40 ekor 1 ekor sapi umur 2 tahun Setelah aset mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 Aset 60 ekor sapi, zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun, sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x Aset 70 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 70 ekor sapri terdiri dari 30 ekor dan 40 ekor Aset 120 ekor sapi, zakatnya adalah 4 ekor sapi umur 1 tahun atau 3 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 120 ekor terdiri dari 30 ekor x 4 atau 40 ekor x 3. Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 103-1043. Nishab dan Ukuran Zakat Kambing No. Nishab Zakat Yang Wajib Dikeluarkan 1. 40 ekor 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun 2. 121 ekor 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun 3. 201 ekor 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun 4. 400 ekor 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun. Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan. Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 104Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. Lihat Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid XXIII, halaman 298-299.Begitulah perhitungan zakat binatang ternak yang disampaikan oleh para ulama’. Semoga bermanfaat, a’lam.Moh. Sibromulisi
Zakat Padi Atau Beras Dikeluarkan Setiap. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” HR. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi mengeluarkan biaya atau 10% dengan pengairan alami tadah hujan dan tidak mengeluarkan biaya. Firman Allah SWT ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” Al-An’am 141. Cara Menghitung Zakat Pertanian – LAZISMU KUDUS Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya Ketika menghasilkan Panen. Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun haul, terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh Harga beras di pasar rata-rata per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Misalnya Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total laba bersih dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan. Zakat hasil pertanian Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Akan tetapi, jika hasil pertanian itu bukan merupakan bagian dari makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan nilai nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi ada biaya tambahan maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan sungai dan disirami irigasi dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% 3/4 dari 1/10. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya apabila lebih dari nishab dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% tergantung sistem pengairannya. Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu haul. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering kismis sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if dinilai lemah namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib anggur kering atau kismis dan tamr kurma kering.'. Nishab Zakat Padi Memberikan zakat bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab merupakan kewajiban yang harus dijalankan, karena selain merupakan salah satu rukun Islam, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh si pelakasana melainkan juga akan berdampak secara luas dalam kehidupan masyarakat. Dapat dibayangkan seandainya kesadaran mengeluarkan zakat ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan mengalami perbaikan. Di antara Harta/aset yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan gandum. Artinya “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.”. Dalam kitab Fath al-Mu’in, Syaikh Zainuddin al-Malibari dari madzhab Syafi’i memberikan keterangan sebagai berikut;. وتجب على من مر في قوت اختياري من حبوب كبر وشعير وأرز إلى قوله ...بلغ قدر كل منهما خمسة أو سق وهي بالكيل ثلاثمائة صاع والصاع أربعة أمداد. Untuk mempermudah pemahaman mengenai ukuran nishab padi ini, dalam kitab Fath Al-Qadir, al-Maghfuri lah Selanjutnya tanggapan kami atas pertanyaan berikutnya adalah harta mapun infaq yang telah diberikan atas nama zakat yang belum mencapai satu nishab tersebut tidak dapat dikategorikan zakat. Oleh karena itu, bagi orang yang diberi amanah oleh Allah mempunyai harta lebih hendaknya mereka lebih teliti dan memperhatikan masalah ini, terlebih lagi orang yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab agar dalam menginfakkan hartanya tidak salah niat.
hasil panen dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai